Minggu, 31 Agustus 2014

Penjedaan di pembacaan undang undang

Undang-Undang Dasar/Negara Republik Indonesia/Tahun 1945
Pembukaan //.

Bahwa/sesungguhnya kemerdekaan itu/ ialah hak segala bangsa/ dan oleh sebab itu, maka/ penjajahan di atas dunia harus dihapuskan/ karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan/ dan perikeadilan.//

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia/ telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa/ mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia/, yang merdeka, bersatu/,berdaulat/,adil dan makmur//.
Atas berkat/ rahmat AllahYang Maha Kuasa/ dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur/, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas/,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini ke-mer-de-kaannya//.

Kemudia daripada itu/ untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia/ yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia/ dan untuk memajukan kesejahteraan umum/, mencerdaskan bangsa/, dan ikut ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan/, perdamaian abadi/ dan keadilan sosial/, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia/, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada/:Ketuhanan Yang Maha Esa/, kemanusiaan yang adil dan beradab/, persatuan Indonesia/,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permudyawaratan/, perwakilan/, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar