Sabtu, 13 September 2014

RANHAM



RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia)
RANHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 129.th 1998.
Tujuan RANHAM àmengupayakan pemajuan dan perlindungan HAM baik dalam tataran kebijakan maupun implementasinya.

Biro Hukum Sekretariat Jendral telah melakukan sosialisasi tentang RANHAM di lingkungan kementrian pekerjaan umum
3 hak dasar dalam RANHAM :
1.    Hak hidup
2.    Hak mengembangkan diri
3.    Hak atas kesejahteraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar