RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia)
RANHAM dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden No. 129.th
1998.
Tujuan RANHAM àmengupayakan
pemajuan dan perlindungan HAM baik dalam tataran kebijakan maupun
implementasinya.
Biro Hukum Sekretariat Jendral telah melakukan sosialisasi tentang RANHAM
di lingkungan kementrian pekerjaan umum
3 hak dasar dalam RANHAM :
1.
Hak hidup
2.
Hak mengembangkan diri
3.
Hak atas kesejahteraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar